Sharing Knowledge dan Tata Kerja Baru BPS

Sejak Januari 2021, Badan Pusat Statistik baik di tingkat pusat maupun daerah menapaki babak baru. Struktur organisasi BPS mengalami perampingan yang cukup besar. Tidak tanggung-tanggung, hampir seluruh jabatan kepala seksi dan kepala bidang disetarakan menjadi jabatan fungsional tingkat muda dan madya. Penyetaraan tersebut merupakan instruksi dari Presiden dan dijabarkan melalui Peraturan Menteri PAN dan RB No 17 Tahun 2021.
Hilangnya struktur eselon IV dan eselon III membuat BPS harus menghadapi sistem kerja yang baru. PNS secara umum, khususnya di BPS dituntut untuk lebih produktif dengan beralihnya jabatan struktural menjadi fungsional (birokrasi miskin struktur-dengan segala fasilitas yang melekat; kaya fungsi-dengan tuntutan capaian kinerja individual). Selain itu, hilangnya seksi dan bidang dalam struktur tingkat BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/kota membuat setiap individu harus mengetahui kegiatan-kegiatan yang dimiliki BPS. Tidak ada lagi batasan-batasan antar pegawai. Jika dahulu terdapat dinding pembatas antar bidang/seksi, maka dinding pembatas tersebut sudah tidak ada lagi. Seorang pegawai akan lebih lincah dalam berpindah-pindah tugas tanpa harus direpotkan dengan Surat Keputusan.
Perpindahan pegawai yang lebih lincah tentu akan mendorong permasalahan baru. Permasalahan baru tersebut adalah informasi-informasi penting dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh orang lama akan berpotensi hilang dalam proses pergantian posisi penanggung jawab kegiatan.
Resiko terjadinya kehilangan informasi penting serta arsip-arsip kerja lama membuat kegiatan sharing knowledge sangat dibutuhkan dalam era tata kerja yang baru. Sharing knowledge menjadi syarat utama bagi pegawai yang mau berpindah tugas baik berpindah tugas antar satuan kerja maupun antar tim kerja. Sharing knowledge kedepannya bukanlah barang baru yang dilakukan oleh seorang pegawai. Bahkan kegiatan sharing knowledge akan semakin sering dilakukan akibat perubahan-perubahan posisi tim kerja yang masih masif. Sebagai sebuah kegiatan/aktifitas baru dalam sistem/tata kerja baru, sharing knowledge merupakan inovasi sekaligus budaya kerja baru yang perlu ditumbuhkembangkan.
Pegawai BPS Provinsi Aceh sendiri yang sudah melaksanakan sharing knowledge antara lain saya sendiri yaitu Maulana MS Aji dan Nuri Nasriyah. Sharing knowledge ini kami lakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa diberikan ijin mutasi antar satuan kerja.
Sharing knowledge yang sudah dilakukan oleh Maulana MS Aji mengambil topik Produk Domestik Regional Bruto dan Penghitungannya. Topik yang diambil sesuai dengan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Maulana MS Aji. Kegiatan berlangsung selama dua hari. Pada tanggal 21 Desember 2022 membahas penghitungan PDRB Provinsi Aceh sedangkan pada 6 Februari 2023 membahas mengenai perkembangan PDRB Aceh. Kegiatan sharing knowledge dihadiri oleh pegawai BPS Aceh dan beberapa dari dinas.
Tidak berbeda dengan yang dilakukan Maulana MS Aji, Nuri Nasriyah juga sudah melaksanakan sharing knowledge dengan mengambil tema Nilai Tukar Petani (NTP) dan Kerangka Sampel Area (KSA). Hal ini sesuai dengan tupoksi Nuri Nasriyah yang kesehariannya bertugas menyusun publikasi NTP. Selain itu pada saat masih bertugas di Kota Langsa, Nuri Nasriyah pernah menjadi instruktur kegiatan KSA.