ACEH SIAP MENYAMBUT REGSOSEK 2022 (Bagian 2 – Habis)

Koordinasi Pelaksanaan Regsosek 2022

Sebelum pelaksanaan Rakor OPD, Kepala BPS Provinsi Aceh bersama tim melakukan audiensi dengan Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada hari Kamis (15/09/2022). Pertemuan tersebut membahas persiapan dan dukungan terkait pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Aceh menyatakan siap mendukung kegiatan Regsosek untuk menghasilkan data sosial ekonomi penduduk Aceh yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat demi pembangunan Aceh yang lebih baik.

Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, membuka Rakor OPD di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada tanggal 21 September 2022. Rakor diselenggarakan secara blended, dimana Sekretaris Utama (Sestama) BPS RI memberikan arahan secara virtual. Dalam arahannya, Sestama BPS RI menyampaikan mengenai pentingnya dukungan dan kolaborasi semua pihak demi menyukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022.

Dalam rangkaian acara tersebut secara simbolis dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPS Provinsi Aceh dengan Pemerintah Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM), serta Perjanjian Kerja Sama antara BPS Provinsi Aceh dengan Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penandatanganan tersebut untuk membangun kolaborasi agar penguatan data statistik sektoral menuju Satu Data Aceh lebih cepat terwujud. Pada acara tersebut juga  dilakukan penandatanganan Pakta Integritas yang diwakili peserta Rakor yang menyatakan dukungan terhadap kegiatan Regsosek 2022.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Dadan Supriadi, M.Si. (Statistisi Ahli Madya BPS Aceh), Pada paparan disampaikan bahwa Regsosek akan mendata seluruh penduduk/keluarga; berbeda dengan basis data sebelumnya yaitu DTKS yang secara nasional mencakup 40 persen penduduk.

Pendataan awal dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober – 14 September 2022. Regsosek menggunakan pendekatan
keluarga dengan memperhatikan domisili pada kartu keluarga. Setelah pendataan, data akan diolah dan akan dilakukan pemeringkatan kesejahteraan dengan metode Proxy Mean Test (PMT). Proses selanjutnya yaitu Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyepakati hasil pemeringkatan kesejahteraan. Mekanismenya hampir sama
dengan musyawarah desa pada DTKS.

Sebelum pendataan juga diperlukan sosialisasi dan kolaborasi dengan semua pihak. Dimulai dari keluarga, sahabat,
kolega dan lingkungan kita.

Kita juga bisa melakukan pengawalan petugas Regsosek, apakah sudah melakukan pendataan dengan benar sesuai
pedoman. Kolaborasi selanjutnya adalah berbagi pakai data Regsosek. Harapannya Regsosek menjadi satu data yang terintegrasi untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, data tersebut harus up to date, oleh karena itu perlu pemutakhiran secara reguler dan berkala.

Paparan kedua disampaikan oleh Prof. Mukhlis Yunus, yang menjelaskan pentingnya data yang akurat dan terintgrasi.

Kondisi saat ini, SKPA memiliki data sektoral masingmasing dalam menjalankan berbagai program. BPS
diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk penyediaan data bagi pemerintah Aceh untuk pembangunan yang lebih baik. Data yang tersedia saat ini masih belum akurat, termasuk untuk perlindungan sosial. Masih ditemui inklution error dan eksklution error. Artinya, dalam program bantuan sosial masih terdapat keuarga yang berhak
menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya ada juga yang tidak berhak menerima tetapi malah menerima.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Regsosek diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.

Semoga Regsosek dapat berjalan dengan baik dan sukses demi masa depan Aceh yang lebih baik. Semua elemen baik
pemerintah maupun masyarakat harus saling mendukung dan kolaborasi untuk menyukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022 dalam upaya “Mencatat Untuk Membangun Negeri: Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat”.

Ar Razy Ridha Maulana,
Darwis Abubakar